* IPSI Provinsi Jambi, Laksanakan Rakerda.

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Jambi adakan rapat kerja (06/10) di Jambi. Raker ini di hadiri seluruh pengurus IPSI tingkat Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi.

Dalam raker tersebut dilaksanakan dalam 2 komisi yaitu komisi organisasi dan komisi tekhnis. Setelah semua usulan dalam sidang komisi rampung, Ketua rapat kerja memutuskan hasil rapat.

As Budianto, Ketua IPSI Provinsi Jambi memutuskan beberapa agenda diantaranya pelaksanaan Kejurda Pencak Silat Provinsi Jambi dilaksanakan pada 17 Oktober 2019.

Sementara itu, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si Ketua IPSI Kabupaten Kerinci melalui media ini berharap dari 9 atlet yang akan di dipertandingkan ke Kejurda. Semoga semuanya didukung oleh semua pihak terutama dari KONI Kabupaten Kerinci.

Lanjutnya, Semoga atlet Pencak Silat dari Kerinci banyak yang bisa berlaga di tingkat nasional bahkan dunia.

Perlu diketahui, Kejurnas dilaksanakan pada 12-17 November 2019.

Sumber : https://www.gegeronline.id/2019/10/ipsi-provinsi-jambi-laksanakan-rakerda/2/

* Pebi : Jaminan Kesehatan Itu Hak Rakyat dan Tanggung Jawab Pemerintah.

Kerinci, GO – Kesehatan dan kesejahteraan adalah kebutuhan dan hak dasar setiap rakyat Indonesia. Namun sangat disayangkan, perekonomian masarakat kerinci tidak berkembang dengan cukup baik sehingga biaya hidup termasuk biaya kesehatan semakin mahal.kemungkinan Tidak semua anggota masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan dan jaminan kesehatan memadai. Terutama anggota masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sebenarnya sesuai dengan UUD 1945 negara bertanggung jawab terhadap rakyat terutama untuk kesehatan, kesejahteraan dan kebutuhan dasar. Karena itu langkah penyediaan sistem jaminan sosial melalui BPJS ini sudah cukup tepat dan patut diapresiasi, ” ungkap Pebi Julianto, ketika diwawancarai GO.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tersebut baru diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Sebagai program yang terbilang baru, Pebi menyampaikan bahwa jaminan kesehatan melalui BPJS ini masih perlu penyesuaian agar pelaksanaan di lapangan lebih mulus.

Saat ini masih banyak ditemui sejumlah keluhan terutama terkait dengan kualitas layanan dan ketersediaan obat. Selain itu, terbatasnya jumlah rumah sakit yang dapat memberikan layanan kesehatan dengan BPJS. Saat ini program BPJS Kesehatan baru didukung oleh rumah sakit  daerah dan rumah sakit swasta golongan menengah kebawah saja, ujarnya.

“ Karena program ini kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Jangankan masyarakat, pemberi layanan kesehatan juga masih gagap dengan program ini. Karena itu pemerintah pusat, daerah dan Kemenkes yang tugasnya enforce agar lebih banyak lagi pihak terutama rumah sakit yang mendukung layanan jaminan kesehatan BPJS. Agar layanan kesehatan nantinya tidak perlu birokrasi panjang, antri dan sebagainya,” lanjutnya.

Beberapa di antaranya adalah mempermudah proses registrasi peserta BPJS Kesehatan agar semakin banyak anggota masyarakat terlindungi.

Lebih lanjut menurut pebi, pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui BPJS, sudah merupakan program mulia yang positif untuk dikembangkan lebih lanjut. Melalui BPJS Kesehatan siapa saja, tidak memandang status sosial dan tingkat penghasilan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Memang tidak mudah tapi satu atau dua tahun kedepan sudah harus sempurna pelaksanaannya. Lakukan investigasi mengapa masalah – masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terjadi, lalu evaluasi apa yang perlu ditambah dan dikurangi. Terutama terkait perundang – undangan.Tujuannya supaya BPJS Kesehatan sebagai kebijakan publik berjalan dan berkembang. (Yudi)

Sumber : https://www.caramembuat.my.id/2018/04/pebi-jaminan-kesehatan-itu-hak-rakyat.html