Kerinci,
GO – Kesehatan dan kesejahteraan adalah kebutuhan dan hak dasar setiap
rakyat Indonesia. Namun sangat disayangkan, perekonomian masarakat
kerinci tidak berkembang dengan cukup baik sehingga biaya hidup termasuk
biaya kesehatan semakin mahal.kemungkinan Tidak semua anggota
masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan dan jaminan kesehatan memadai.
Terutama anggota masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebenarnya
sesuai dengan UUD 1945 negara bertanggung jawab terhadap rakyat
terutama untuk kesehatan, kesejahteraan dan kebutuhan dasar. Karena itu
langkah penyediaan sistem jaminan sosial melalui BPJS ini sudah cukup
tepat dan patut diapresiasi, ” ungkap Pebi Julianto, ketika diwawancarai
GO.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang Undang No. 40
Tahun 2004 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tersebut baru
diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Sebagai program yang terbilang
baru, Pebi menyampaikan bahwa jaminan kesehatan melalui BPJS ini masih
perlu penyesuaian agar pelaksanaan di lapangan lebih mulus.
Saat
ini masih banyak ditemui sejumlah keluhan terutama terkait dengan
kualitas layanan dan ketersediaan obat. Selain itu, terbatasnya jumlah
rumah sakit yang dapat memberikan layanan kesehatan dengan BPJS. Saat
ini program BPJS Kesehatan baru didukung oleh rumah sakit daerah dan
rumah sakit swasta golongan menengah kebawah saja, ujarnya.
“
Karena program ini kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Jangankan
masyarakat, pemberi layanan kesehatan juga masih gagap dengan program
ini. Karena itu pemerintah pusat, daerah dan Kemenkes yang tugasnya
enforce agar lebih banyak lagi pihak terutama rumah sakit yang mendukung
layanan jaminan kesehatan BPJS. Agar layanan kesehatan nantinya tidak
perlu birokrasi panjang, antri dan sebagainya,” lanjutnya.
Beberapa
di antaranya adalah mempermudah proses registrasi peserta BPJS
Kesehatan agar semakin banyak anggota masyarakat terlindungi.
Lebih lanjut menurut pebi, pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui BPJS, sudah merupakan program mulia yang positif untuk dikembangkan lebih lanjut. Melalui BPJS Kesehatan siapa saja, tidak memandang status sosial dan tingkat penghasilan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Memang tidak mudah tapi satu atau dua tahun kedepan sudah harus sempurna pelaksanaannya. Lakukan investigasi mengapa masalah – masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terjadi, lalu evaluasi apa yang perlu ditambah dan dikurangi. Terutama terkait perundang – undangan.Tujuannya supaya BPJS Kesehatan sebagai kebijakan publik berjalan dan berkembang. (Yudi)
Sumber : https://www.caramembuat.my.id/2018/04/pebi-jaminan-kesehatan-itu-hak-rakyat.html