Gambar diatas merupak Contok Sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual

Haki atau Hak Atas kekayaan Intelektual adalah ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
 
Jika anda ingin mendaftarkan HaKI,
Silakan klik “DAFTAR”.
 
Syarat:
1. Foto Copy KTP
2. Artikel yang di HaKI
3. Biaya : IDR. 750.000,-

Biaya sudah termasuk sertifikat.

Pendaftaran sampai terbit sertifikat paling lama 2 minggu.

 

Lewat ke baris perkakas